INFORMASI PELANGGAN
- Informasi Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib kepada pelanggan berdasarkan Permenperin no 26 tahun 2019
- Pencabutan Pedoman BSN No 10 Tahun 1999 (Lihat Lampiran)
- Lembaga Sertifikasi Abipro Akan Mengunakan ISO 17065 Sebagai Acuan Dalam Standar Lembaga Sertifikasi
- Sertifikasi SPPT SNI dapan dilakukan dengan ISO 22000
- Untuk Klien Minyak Goreng Sawit dan Minyak Goreng Kelapa sudah wajib mengacu kepada SNI terbaru
-
- SNI Minyak Goreng Sawit : SNI 7709:2019
- SNI Minyak Goreng Kelapa : SNI 3741:2013
- SNI kopi instan : SNI 2983:2014
- SNI Biskuit : SNI 2973:2011
- SNI Minyak Goreng Sawit : SNI 7709:2019
- SNI Minyak Goreng Kelapa : SNI 3741:2013
- SNI kopi instan : SNI 2983:2014
- SNI Biskuit : SNI 2973:2011
Lembaga sertifikasi memperoleh dana untuk pelaksanaan kegiatan sertifikasi dari 2 sumber Subsidi pemerintah melalui anggaran BBIA dan Biaya jasa sertifikasi dari pelanggan lebih detail diuraikan dalam prosedur CP 02. Hak dan kewajiban pelanggan dapat dilihat pada prosedur CP 10 dan dokumen Lisensi Perluasan ruang lingkup sertifikat pelanggan dapat dilakukan cukup dengan pengambilan dan uji contoh produk (yang diajukan SNI perluasan), apabila audit sertifikasi belum melewati masa 6 bulan sejak tanggal audit untuk penerbitan sertifikat dapat dilihat pada prosedur CP 11.
Informasi terkait Penerapan Standar ISO 9001 : 2015
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Standar ISO 9001:2015; berikut ini disampaikan informasi terkait dengan pemberlakuan Standar ISO 9001:2015:
- Standar ISO 9001:2015 telah dipublikasikan pada tanggal 15 September 2015.
- IAF (International Accreditation Forum) telah menetapkan masa transisi adalah 3 tahun sejak tanggal publikasi.
- Sertifikasi ISO 9001:2008 tidak valid setelah 3 tahun sejak standar ISO 9001 : 2015 dipublikasikan, yaitu 15 september 2018.
- Tanggal masa kadaluarsa sertifikat ISO 9001 : 2008 yang diterbitkan pada masa transisi harus mengacu pada akhir masa periode transisi.
- Lembaga Sertifikasi Sistem BBIA (LSS-BBIA) masih dapat melayani kegitan Sertifikasi Awal/Re-Sertifikasi/Surveillance berdasarkan ISO 9001:2008 sampai 15 Juli 2018. Setelah 15 Juli 2018 kegiatan sertifikasi ISO 9001 harus mengacu pada Standar ISO 9001:2015.
- Perusahaan (Klien LSS-BBIA / ABICS) diminta untuk merencanakan dan melaksanakan tahapan untuk dapat melakukan penyesuaian sistem manajemen mutunya dengan Standar ISO 9001:2015.
- LSS-BBIA / ABICS menganjurkan tahapan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
- Menetapkan action plan untuk penyesuaian sistem manajemen mutu dengan persyaratan Standar ISO 9001:2015; dan menyampaikannya kepada LSS-BBIA/ABICS paling lambat Akhir Agustus 2016
- Mengikuti Pelatihan Pemahaman Standard ISO 9001:2015
- Sosialisasi Standard ISO 9001:2015 di perusahaan
- Penyesuaian dokumen Sistem Manajememen Mutu sesuai persyaratan Standar ISO 9001:2015.
- Melakukan Internal audit untuk memastikan kesesuaian dokumen dan implementasi Sistem Manajememen Mutu sesuai persyaratan Standar ISO 9001:2015.
- Menginformasikan kepada LSS-BBIA (ABICS) tentang kesiapan perusahaan untuk dilakukan audit penyesuaian standar.(Lihat Lampiran)
- Standar ISO 22000:2018 telah dipublikasikan pada tanggal 18 Juni 2018.
- Berdasarkan IAF Resolution 2017-16 (International Accreditation Forum) telah ditetapkan masa transisi untuk implementasi revisi ISO 22000:2005 adalah 3 tahun sejak tanggal publikasi.
- Sertifikasi ISO 22000:2005 tidak valid setelah 3 tahun sejak standar ISO 22000:2018 dipublikasikan (18 Juni 2021)
- Tanggal masa kadaluarsa sertifikat ISO 22000:2005 yang diterbitkan pada masa transisi harus mengacu akhir masa periode transisi.
- Elemen 4: konteks organisasi
- Elemen 6: Analisis resiko dan peluang serta objektif SMKP
- Elemen 7.1.5 Externally developed elements of the food safety management system
- Elemen 7.1.6 Control of externally provided processes, products or services. Pada ISO 22000:2005, aktivitas pembelian (externally provided processes, products or services) tidak diatur; pada ISO 22000:2018, kegiatan pembelian harus diatur oleh perusahaan dalam penerapan SMKP
- Penggabungan elemen OPRP Plan (7.5) dan HACCP Plan (7.6) pada ISO 22000:2005 menjadi elemen 8.5.4 Hazard control plan (HACCP/OPRP Plan) pada ISO 22000:2018
- Penggabungan elemen verifikasi (7.8) dan evaluasi hasil verifikasi individu (8.4.2) pada ISO 22000:2005 menjadi elemen 8.8.1 (verifikasi) pada ISO 22000:2018
- Elemen 10.1: non-conformity and corrective action
Informasi terkait Penerapan Standar ISO 22000 : 2018
Menindaklanjuti telah diterbitkannya ISO 22000:2018, maka Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan, LSS-BBIA menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
A. Informasi terkait kebijakan penyesuaian ke standar ISO 22000:
B. Informasi perubahan standar ISO 22000:2018
Pada dasarnya perubahan ISO 22000:2005 menjadi ISO 22000:2018 dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan ISO 9001: 2008 menjadi ISO 9001:2015. Judul elemen disesuaikan dengan judul elemen ISO 9001:2015.
Perubahan yang cukup penting pada ISO 22000: 2018 adalah:
JASA SERTIFIKASI
Balai Besar Industri Agro mempunyai 5 buah lembaga sertifikasi diantaranya :
- Lembaga Sertifikasi Produk yang bernama LSPro BBIA (Agro-Based Product Certification) yang telah diakreditasi oleh KAN/BSN ( LSPro-010-IDN ) sehingga dapat melayani masyarakat industri agro untuk memperoleh SERTIFIKAT PRODUK PENGGUNAN TANDA SNI secara profesional.
- Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu bernama ABICS (Agro-Based Industry Certification Services) yang telah di akreditasi oleh KAN/BSN ( LSSM-003-IDN )sejak tahun 1994, sehingga dapat melayani masyarakat industri agro untuk memperoleh SERTIFIKASI ISO 9000 secara profesional
- Lembaga Sertifikasi HACCP bernama ABICS (Agro-Based Industry Certification Services) yang telah di akreditasi oleh KAN/BSN ( LSSHACCP-006-IDN )sehingga dapat melayani masyarakat industri agro untuk memperoleh SERTIFIKAT Sistem HACCP secara professional.
- Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan ISO 22000 bernama ABICS (Agro-Based Industry Certification Services) yang telah di akreditasi oleh KAN/BSN ( LSSMKP-008-IDN ) sehingga dapat melayani masyarakat industri agro untuk memperoleh SERTIFIKAT ISO 22000 secara professional.
- Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang bernama LSIH-BBIA yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian sehingga dapat melayani masyarakat industri agro untuk memperoleh SERTIFIKAT INDUSTRI HIJAU secara profesional
-
Lembaga pemeriksa halal (LPH) adalah Lembaga yang didirikan oleh BBSPJIA dalam rangka mendukung penerapan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia. LPH BBSPJIA didukung oleh 6 auditor halal dengan kompetensi sesuai ruang
lingkup Makanan dan minuman serta 1 SDM tenaga syariah.
LPH BBSPJIA dalam proses akreditasi oleh Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Badan Peneyelenggara Jaminan Produk Halal dengan status LPH Pratama di wilayah kerja Provinsi Jawa Barat pada lingkup kompetensi Makanan dan Minuman.
LPH BBSPJIA akan menerima penetapan pemeriksaan dan/atau pengujian sertifikasi halal dari BPJPH berdasarkan pilihan dari pelaku usaha yang mengajukan pendaftaran sertifikasi halal.
KEBIJAKAN MUTU LS BBSPJIA DAN LPH BBSPJIA
LS-BBSPJIA & LPH BBSPJIA memberikan jasa sertifikasi terhadap sistem manajemen mutu, sistem HACCP dan sistem manajemen keamanan pangan Klien,
sertifikasi produk, sertifikasi industri hijau serta pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk pangan olahan untuk keperluan sertifikasi halal.
Jasa yang diberikan kepada Klien dilaksanakan secara profesional dan efektivitas yang tinggi untuk kepentingan pengguna jasa.
LS-BBSPJIA & LPH BBSPJIA menetapkan kebijakan dan prosedur operasional yang transparan dan bersifat tidak diskriminatif. Sehingga dalam proses permohonan
dan pelaksanaan kegiatan sertifikasi, LLS-BBSPJIA & LPH BBSPJIA tidak membeda-bedakan Klien, serta menjamin terjaganya prinsip ketidakberpihakan.
Dalam melaksanakan audit, LS-BBSPJIA & LPH BBSPJIA hanya menugaskan Auditor yang memiliki kompetensi dan pengalaman ilmiah/teknis/industri yang sesuai
serta terlatih dalam mengoperasikan dan melakukan penilaian kesesuaian sistem manajemen. LS-BBSPJIA & LPH BBSPJIA juga menjunjung tinggi kerahasiaan
pengguna jasa dan pihak yang diaudit.
Seluruh personil LS-BBSPJIA & LPH BBSPJIA menjamin bahwa sistem yang digunakan sesuai dengan persyaratan Komite Akreditasi Nasional, Standar ISO/IEC
17021-1:2015 (Conformity assessment - Requirements for bodies providing audit and certification of management systems- Part 1: Requirements / Penilaian
Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga yang Melakukan Audit dan Sertifikasi Sistem Manajemen-Bagian 1: Persyaratan); ISO/TS 22003:2013 (Food safety
management systems - Requirements for bodies providing audit and certification of food safety management systems / Sistem Manajemen Keamanan Pangan -
Persyaratan untuk Lembaga yang Melakukan Audit dan Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan”; serta SNI ISO/IEC 17065:2012 (ISO/IEC 17065:2012)
"Penilaian Kesesuaian Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa (Conformity assessment-Requirements for bodies certifying products,
processes and services).